Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Langsa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang.
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Timur, perlu membentuk Kota Langsa sebagai daerah otonom.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4110
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.