Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global;
  3. bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
  4. bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perUndang-Undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
UU Tentang Sistem Perbukuan

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 Mei 2017

Sumber
LL SETNEG : 29 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar