Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat;
  3. bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli;
  4. bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
31 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
LN.2014/No. 293, TLN No. 5602, LL SETNEG: 25 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Download Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar