Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Pembayaran Ganti Kerugian Ke Pada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin penghidupan yang layak bagi buruh perlu diadakan peraturan tentang pembayaran ganti-kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
33 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Pembayaran Ganti Kerugian Ke Pada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 1947

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 1947

Berlaku Tanggal
21 Juli 1947

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar