Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang;
  2. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;v
  3. bahwa dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
37 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2009

Sumber
LN. 2009/ No. 145, TLN NO. 5037, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Download Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar