Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang;
  3. bahwa setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
39 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Kementerian Negara

Ditetapkan Tanggal
06 November 2008

Diundangkan Tanggal
06 November 2008

Berlaku Tanggal
06 November 2008

Sumber
LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar