infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yangmengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-Undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 109), perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 tahun 1957 ini adalah:
- Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.