Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yangmengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-Undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 109), perlu diubah dan ditambah

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 tahun 1957 ini adalah:

  1. Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 No. 24, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download PDF (27.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar