Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang.
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu membentuk Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4111
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.