Undang-undang Nomor 43 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kabupaten Kampar di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa pembangunan Kabupaten Kampar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.
  3. bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
UU Tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2024

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 149
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6964

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kampar dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar