Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
  2. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 48/DPD/2007 tanggal 20 September 2007;
  3. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  4. bahwa APBN Tahun Anggaran 2008 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  5. bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  6. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
45 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
06 November 2007

Diundangkan Tanggal
06 November 2007

Berlaku Tanggal
01 Januari 2008

Sumber
LN.2007/NO.133, TLN NO.4778, LL SETNEG : 18 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2008

Download Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar