Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 ini mengatur tentang tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1955

Tahun
1955

Tentang
UU Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 1955

Diundangkan Tanggal
07 April 1955

Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950

Sumber
LL SETNEG : 2 HLM.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Download PDF (38.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar