Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pembangunan Kabupaten Tanah Datar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tanah Datar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6973
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.