Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar, Undang-undang tersebut.
- bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra termaksud dalam Keputusan Presiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersangkutan Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat 4 undang-undang tersebut sub a di atas melaksanakan pembentukan Daerah-Daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.