
infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.