Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 ini mengatur tentang tentang Penghapusan

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 Nomor 59 jo. Staatsblad 1946 Nomor 48);
  2. bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;
  3. bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 Nomor 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 Nomor 164, Nomor 290 dan Nomor 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;
  4. bahwa “Algemene Oorlogsongevallen Regeling” tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1959 ini adalah:

  1. Pasal 89 dan pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  2. Surat keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1954 Nomor 166/PM/Vll-l 954

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 1959

Tahun
1959

Tentang
UU Tentang Penghapusan

Ditetapkan Tanggal
02 April 1959

Diundangkan Tanggal
14 April 1959

Berlaku Tanggal
01 Mei 1959

Sumber
LN. 1959 No. 18 , TLN NO. 1754, LL SETNEG : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (35.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar