infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 ini mengatur tentang tentang Penghapusan
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 Nomor 59 jo. Staatsblad 1946 Nomor 48);
- bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;
- bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 Nomor 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 Nomor 164, Nomor 290 dan Nomor 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;
- bahwa “Algemene Oorlogsongevallen Regeling” tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1959 ini adalah:
- Pasal 89 dan pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Surat keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1954 Nomor 166/PM/Vll-l 954
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.