Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 ini mengatur tentang tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan;
  2. bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing;
  3. bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
  4. bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 1981

Tahun
1981

Tentang
UU Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 1981

Diundangkan Tanggal
31 Juli 1981

Berlaku Tanggal
29 September 1981

Sumber
LN. 1981, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Download PDF (50.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar