infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 ini mengatur tentang tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan;
- bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing;
- bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
- bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.