infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 73 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlakusyarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-Undang tersebut;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi;
- bahwasesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantrabawahannya;
- bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;
- bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 73 tahun 1957 ini adalah:
- Pasal 89 dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6) sebagaimana sejak itutelah diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.