Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 75 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan”Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia”

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 75 tahun 1957 ini adalah:

  1. Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  2. Pasal-pasal 26,31, 32 dan 36 Undang-Undang Nomor 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
75 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 1957

Diundangkan Tanggal
17 Desember 1957

Berlaku Tanggal
17 Desember 1957

Sumber
LN. 1957 No. 162, LL SETNEG : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia

Download PDF (37.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar