Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea” (Lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan “Postordonnantie 1935” Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor151)
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.