Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea” (Lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
76 Tahun 1954

Tahun
1954

Tentang
UU Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea” (Lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1954

Diundangkan Tanggal
31 Desember 1954

Berlaku Tanggal
31 Desember 1954

Sumber
LN.1954/NO.151, TLN NO.740, LL SETNEG : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan “Postordonnantie 1935” Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor151)

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea” Sebagai Undang-Undang

Download Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar