Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 78 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaankebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagian terbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawa maupun di daerah lainnya;
  2. bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang adapada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht ataukonsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dan karena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendahperlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;
  3. bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanyaperbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;
  4. bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelum tahun 1942;
  5. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hakerfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikanpada waktu sebelum tahun 1942, kiniperlu diadakan penetapan canondan cijns baru.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 78 tahun 1957 ini adalah:

  1. Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  2. peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 Nomor 118,
  3. Staatsblad 1914 Nomor 357 dan
  4. Staatsblad 1919 Nomor 61
  5. serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagai yang telah diubah dan ditambah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
78 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 1957

Diundangkan Tanggal
27 Desember 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1957

Sumber
LN. 1957 No. 168, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (28.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar