infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 79 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perlu diadakan Undang-Undang tentang pengesahan pernyataankeadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 79 tahun 1957 ini adalah:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan “
- Staat van Beleg”
- danpernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957
- Pasal 4 ayat 3 danpasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 ( Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 160)
- pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.