Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 79 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perlu diadakan Undang-Undang tentang pengesahan pernyataankeadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 79 tahun 1957 ini adalah:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan “
  2. Staat van Beleg”
  3. danpernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957
  4. Pasal 4 ayat 3 danpasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 ( Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 160)
  5. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
79 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1957

Diundangkan Tanggal
27 Desember 1957

Berlaku Tanggal
27 Desember 1957

Sumber
LN. 1957 No. 170, TLN No. 1491, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (31.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar