Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dariOrganisasi Perburuhan Internasional;
  2. bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957 ini adalah:

  1. Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional
  2. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
80 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 1957

Diundangkan Tanggal
31 Desember 1957

Berlaku Tanggal
31 Desember 1957

Sumber
LN. 1957 No. 171, TLN No. 1492, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (30.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar