Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Minahasa Tenggara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 9 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.