infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 ini mengatur tentang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan pemerintahan di Propinsi Sumatera Selatan, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, Undang-Undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), perlu ditinjau kembali;
- bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 52), Sebagai Undang-Undang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.