Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ini mengatur tentang tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spiritual, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya suatu Undang-undang yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;
  3. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh sebab itu perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 1974

Tahun
1974

Tentang
UU Tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Ditetapkan Tanggal
06 November 1974

Diundangkan Tanggal
06 November 1974

Berlaku Tanggal
06 November 1974

Sumber
LN. 1974/ No.55, TLN NO. 3041, LL SETNEG : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor78) tentang “Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia”. Sebagai Undang-Undang
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat” (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia

Download PDF (120.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar