Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Keantariksaan
Selain pengertian Antariksa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013:
Asing
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Bandar Antariksa
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
Benda Antariksa
Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan keantariksaan.
Keantariksaan
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…