Fasilitas Operasi Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
Perkeretaapian
Selain pengertian Fasilitas Operasi Kereta Api, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007:
Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Sarana perkeretaapian
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Lalu lintas kereta api
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…