Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
- bahwa ketentuan hukum mengenai mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.