Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk dengan cara Dropship.
  2. bahwa praktik jual beli Dropship sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terdapat ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) dan aspek syariah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
145/DSN-MUI/XII/2021

Tahun
2021

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.55 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar