Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembayaran Honorarium, Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang perlu untuk memberikan honorarium Pegawai Pemerintah Nan Pegawal Negeri;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjaannya sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakeriaan, Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarhan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Keria, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawal Pemerintah Nan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
27

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pembayaran Honorarium, Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

Ditetapkan Tanggal
16 September 2021

Diundangkan Tanggal
16 September 2021

Berlaku Tanggal
16 September 2021

Sumber
BD.2021/No.27

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

Download Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar