INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang cenderung mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol serta untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib guna meningkatkan pembangunan daerah Kabupaten Sinjai, maka diperlukan pengaturan tentang pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol;
- bahwa kegiatan produksi, peredaran dan penjualan serta meminum minuman beralkohol cenderung menimbulkan dampak negatif yaitu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menjadi landasan melakukan pengawasan dan pengendaliannya;
- bahwa pengaturan tentang larangan produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, belum ada pengaturannya secara khusus untuk dijadikan dasar hukum dalam pengawasan dan penertibannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373)
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5)
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sinjai. (2) Setiap orang dilarang:
a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya;
b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sinjai;
c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi wilayah Kabupaten Sinjai;
d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.