Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan masing-masing pemegang saham berkomitmen untuk menambah setoran modal pada tahun buku 2014;
  2. penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Kalimantan Selatan telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
24 September 2014

Diundangkan Tanggal
24 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar