Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang General Banking

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan bank yang kuat, tangguh, dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi perkembangan tren bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan inovasi teknologi digital.
  2. bahwa perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri perbankan harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri perbankan sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan perbankan yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang General Banking.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-1/D.02/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang General Banking

Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar