Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/42952/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/42952/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelayanan stroke merupakan pelayanan kesehatan lanjutan dengan angka kesakitan (morbiditas), angka kematian (mortalitas), dan pembiayaan yang tinggi di mana dalam penyelenggaraannya membutuhkan kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan, dan sumber daya lain yang sesuai dengan standar.
- bahwa untuk pelaksanaan jejaring pengampuan pelayanan stroke, diperlukan suatu petunjuk teknis agar penyelenggaraan jejaring pengampuan pelayanan stroke dapat terlaksana secara komprehensif, efektif, efisien dan memenuhi indikator pengampuan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/42952/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.