Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama.
  2. bahwa dalam melaksanakan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama yang akuntabel dan transparan, perlu adanya instrumen survei akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/D/43853/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar