Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/V/2023

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/V/2023

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/V/2023 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik

PERTIMBANGAN

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/V/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang mikrobiologi klinik diperlukan standar pendidikan profesi bagi, dokter spesialis mikrobiologi klinik.
  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik telah disusun oleh Kolegium Mikrobiologi Klinik berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
25/KKI/KEP/V/2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik

Ditetapkan Tanggal
8 Mei 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/V/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.62 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar