Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2024

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2024

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperlukan peta jabatan yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara untuk setiap jenjang jabatan.
  2. bahwa Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 228 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nomor
27 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen P3A Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar