Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023 Tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri sesuai dengan kewenangannya menetapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.
  2. bahwa untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan angku tan penyeberangan pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar, mengurai kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, serta menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan, perlu dilakukan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar berupa pengurangan tarif pada golongan dan jenis kendaraan tertentu.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 144 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar

Ditetapkan Tanggal
1 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar