Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapa!, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri.
- bahwa Perairan Pelabuhan Sibolga telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DJPL-15 tentang Pen eta pan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.
- bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DPL-15 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara belum mengakomodir titik koordinat pandu naik-turun (pilot boarding ground).
- bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.