Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1979 Tentang Mengesahkan “Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Jerman untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan”
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Mengesahkan “Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Jerman untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan”
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 1979
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 1979
Berlaku Tanggal
04 Oktober 1979
Sumber
LN. 1979 No. 50, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya
Download Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1979 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.