Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015, yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
BD No.7/2018

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar