INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Madiun Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Gerakan Literasi Melalui Dongeng Pagi Hari di Sekolah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Madiun Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membiasakan sikap dan perilaku positif di sekolah, Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah melalui kegiatan Dongeng Pagi Hari ;
- bahwa agar pelaksanaan gerakan tersebut berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Gerakan Literasi melalui Dongeng Pagi Hari di Sekolah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Madiun Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan GLS melalui Dopari Sakatu dimaksudkan untuk memberikan peningkatan kemampuan dalam ketrampilan berbahasa di setiap satuan pendidikan. 2. Ketrampilan berbahasa dimaksud adalah kemampuan menulis, membaca, berbicara, dan mendengar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.