Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan anggaran terpadu dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.