Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Haridan Jam Kerja

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, ketertiban, dan budaya kerja yang profesional bagi para pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu diatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Hari dan Jam Kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BIG Tentang Haridan Jam Kerja

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (91.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar