Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Haridan Jam Kerja
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, ketertiban, dan budaya kerja yang profesional bagi para pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu diatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Hari dan Jam Kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.