infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2018 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum sepenuhnya mengakomodir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/09/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.