infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dalam rangka penyempurnaan kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/ 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut Dan Penyuluhan Perikanan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.