Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian sasaran lingkup sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, perlu melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu disusun pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.