Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong upaya peningkatan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan adanya pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari bagi Aparatur Sipil Negara, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya, serta menunjukkan kinerja organisasi yang baik;
  2. bahwa guna mengakomodasikan banyaknya bentuk penghargaan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
63/PERMEN-KP/2018

Tahun
2018

Tentang
Permen KP Tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1877

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar