Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin terselenggaranya mekanisme pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan secara profesional, akuntabel, dan obyektif, perlu diatur tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing-tenaga kesehatan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah dilakukan perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.