Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tentang dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah mengakibatkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berdampak pada dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk perhitungan besaran dana operasional;
  2. bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar diberikannya relaksasi Iuran Jam1nan sosial ketenagakerjaan;
  3. bahwa besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
177/PMK.02/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
11 November 2020

Diundangkan Tanggal
12 November 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1305

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar